DLH Konut Pastikan Perusahaan Nikel PT. PPT Kantogi Izin Lingkungan 

Gambar Ilustrasi

TRENDSULTRA.ID, WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan PT Paramitha Persada Tama (PPT) telah kantongi izin lingkungan dan akan berakhir sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya.

Kepada Bidang Tata Lingkungan DLH Konawe Utara, Agustian mengatakan, jika PT PPT mengantongi izin lingkungan secara administrasi telah terpenuhi berdasarkan aturan yang ada.

“Masih aktif (Izin Lingkungannya). Izin lingkungannya itu berlaku sampai masa berlaku IUP nya,” katanya, pada, Minggu (2/11/2025) malam.

Menurutnya, jika seluruh dokumen perizinan lingkungan PT Paramitha Persada Tama lengkap, sehingga saat ini proses penambangan nikel oleh perusahaan tidak ditemukan adanya pelanggaran berat soal lingkungan.

“Izin lingkungannya lengkap. Kalau pelanggaran beratnya soal lingkungan tidak ada. Masih bisa dilakukan pembinaan,” ujarnya

 

 

 

Penulis: Redaksi