Basmalaku Gelar Aksi Damai di Kantor ESDM RI dan PT Antam: Tuntut Evaluasi Tata Kelola Tambang Konawe Utara

Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (Basmalaku) melakukan Aksi Damai di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI dan PT Antam,Tbk, pada Rabu (10/12/2025).

TRENDSULTRA.ID, KENDARI- Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (Basmalaku) melakukan Aksi Damai di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI dan PT Antam,Tbk, pada Rabu (10/12/2025).

Aksi damai ini sebagai refleksi akhir tahun dalam mengevaluasi kritis terhadap kinerja tata kelola pertambangan mineral di Konawe Utara, sebuah wilayah yang telah berpuluh tahun menjadi pusat ekstraksi nikel nasional namun belum menunjukkan korelasi positif yang memadai terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Konawe Utara.

Kordinator Umum Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konut, Hendrik Sao-sao, mengatakan bahwa terdapat kesenjangan struktural antara besarnya aktivitas ekstraktif dengan tingkat kemajuan sosial-ekonomi masyarakat lingkar tambang.

Menurutnya, hilangnya keseimbangan tersebut menunjukkan bahwa model pengelolaan sumber daya mineral di Konawe Utara cenderung berorientasi pada ekstraksi komoditas semata, bukan pada pembangunan berkelanjutan yang memasukkan variabel masyarakat, lingkungan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama.

“Selama puluhan tahun, Konawe Utara menjadi penyumbang signifikan bagi rantai pasok nikel nasional. Namun, indikator pembangunan ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang tidak mengalami perubahan,” katanya

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara Rakhmatullah, menyampaikan minimnya keterlibatan masyarakat, Kontraktor lokal dan Tenaga Kerja lokal dalam kegiatan usaha pertambangan di Konawe Utara, sehingga kami tidak memperoleh ruang proporsional dalam rantai nilai ekonomi.

Dimana, ketidakjelasan pengawasan dari Menteri ESDM terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan, baik dari aspek sosial, lingkungan, maupun ekonomi. Seperti di Konawe Utara, dari 35 IUP yang sudah RKAB Tahun 2025 namun tidak ada satupun yang patuh terhadap perintah UU Minerba khususnya penerapan pasal 124 tentang prioritas pemberdayaan Kontraktor Lokal.

“Tidak adanya mekanisme evaluasi berkala yang memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang di jalankan oleh IUP pemegang RKAB, apakah telah menghasilkan nilai tambah jangka panjang bagi masyarakat, pemberdayaan ataukah belum,” ujarnya

“Yang terjadi saat ini, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM hanya fokus mengawasi pemilik Iup dari sisi admnistrasi namun abai terhadap pengawasan dari aspek sosial, ekonomi masyarakat. Padahal tujuan Negara memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat Daerah terdampak,” lanjutnya.

Oleh karena itu, sebagai respon terhadap situasi tersebut, Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara mendesak Menteri ESDM RI

 

1. Mendorong kepatuhan seluruh pemilik IUP di Kab.Konawe Utara agar menjalankan komitemen partisipasi nya kepada pelaku usaha Kontraktor lokal untuk membangun bersama ekonomi masyarakat, guna mengentaskan kemiskinan masyarakat berbasis pemberdayaan sesuai kebutuhan masyarakat lingkar tambang, bukan sekadar program simbolik.

 

2. Menginisiasi evaluasi mendalam terhadap seluruh IUP di Konawe Utara, termasuk peninjauan terhadap efektivitas,PPM, CSR, AMDAL, kewajiban lingkungan, dan pemenuhan komitmen sosial perusahaan.

 

3. Menangguhkan Penerbitan RKAB seluruh IUP di Kab.Konawe Utara yang tidak sejalan dengan semangat Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yaitu perusahaan yang tidak menjalankan program ekonomi kerakyatan berbasis pemberdayaan pelaku usaha, Kontraktor Lokal/ UMKM Daerah terdampak pertambangan Konawe Utara. Serta perusahaan yang melanggar aspek lingkungan dan perambahan kawasan Hutan.

 

4. Memperkuat Masyarakat, Kontrak tor lokal/UMKM sebagai aktor utama, bukan hanya objek tontonan, dengan kebijakan yang membuka ruang partisipasi luas dalam rantai ekonomi yaitu usaha jasa pertambangan (IUJP).

 

5. Mendorong Menteri ESDM untuk mengambil langkah korektif dan memastikan ekstraksi pengelolaan pertambangan memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkeadilan.

“Bahwa aksi ini adalah kontribusi pemikiran publik untuk mengingatkan negara bahwa amanat konstitusi mengenai pengelolaan sumber daya alam harus secara Adil sosial dan berpihak kepada masyarakat sebagai tujuan, bukan ajang bisnis antar elit yang bertopeng di balik regulasi,” pungkasnya

 

 

 

 

Penulis: Redaksi