Hutan Dibabat, Negara Dirugikan? RKAB PT. TMM Dipersoalkan

Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 untuk PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). 

TRENDSULTRA.ID, JAKARTA- Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 untuk PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Desakan ini menyusul dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin serta aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB pada tahun 2025, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal ini berdasar dari hasil temuan dugaan kerusakan kawasan hutan di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan data yang dihimpun, PT. TMM memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 138,90 hektare, dengan dugaan bukaan kawasan hutan mencapai 64,59 hektare tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

KLP-KU menilai, aktivitas tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan, mengingat hutan memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, pengendali tata air, pencegah erosi dan banjir, serta penyerap karbon dioksida.

Koordinator KLP-KU, Ateng Tenggara, mengatakan temuan bukaan kawasan hutan tanpa izin sebagaimana hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dengan adanya bukaan kawasan hutan tanpa izin yang ditemukan Satgas PKH, perusahaan wajib melakukan ganti rugi kawasan hutan karena terdapat indikasi kerugian negara, serta harus dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya

Ia juga mengungkapkan bahwa PT TMM diduga telah melakukan aktivitas pertambangan sebelum diterbitkannya RKAB pada tahun 2025.

“Kami menemukan di lapangan bahwa PT TMM telah beraktivitas sebelum adanya RKAB tahun 2025,” ungkapnya

Ateng menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan aduan resmi ke sejumlah instansi pusat, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kejaksaan Agung RI, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

“Kami mendesak kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti aduan ini. Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT TMM sangat fatal. Kami meminta Kementerian ESDM RI tidak menerbitkan RKAB Tahun 2026, serta memberikan sanksi tegas hingga pencabutan IUP Operasi Produksi jika terbukti bersalah atas aktivitas yang dilakukan pada tahun 2025,” tegasnya.

KLP-KU menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa apabila penanganan laporan dinilai lamban.

“Kami akan terus mempressure aduan ini sampai ada kejelasan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya

 

 

Penulis: Redaksi