“Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan!” LPTE Desak Mabes Polri Tangkap Bos PT. GMS

Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) resmi "mengepung" markas besar kepolisian RI, pada Senin (22/12/2025).

TRENDSULTRA.ID, JAKARTA – Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) resmi “mengepung” markas besar kepolisian RI, pada Senin (22/12/2025).

LPTE mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menyeret Direktur Utama PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) ke meja hijau atas dugaan kejahatan lingkungan dan operasi dermaga ilegal di Konawe Selatan.

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, mengungkap fakta lapangan yang memprihatinkan di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti. Menurutnya, PT GMS tidak hanya sekadar menambang, tetapi diduga telah mengubah pesisir Laonti menjadi “keranjang sampah” raksasa bagi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami menemukan oli, solar, dan pelumas tercecer tanpa wadah standar. Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah ancaman langsung terhadap air bawah tanah masyarakat. Drum-drum limbah terbuka tanpa label peringatan, menabrak telak UU No. 32 Tahun 2009,” katanya

Ia mengukapkan tak hanya limbah cair, gunungan scrap atau onderdil alat berat bekas dibiarkan menumpuk di area pesisir, menghancurkan ruang hidup nelayan lokal yang selama ini bergantung pada ekosistem laut yang bersih.

Lebih lanjut, sorotan utama aksi ini juga tertuju pada operasional Jetty 2 PT GMS yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan. LPTE menilai setiap butir bijih nikel (ore) yang keluar melalui dermaga tersebut adalah produk kejahatan pelayaran sesuai UU No. 17 Tahun 2008.

“Ada aroma busuk konspirasi. Kami menduga kuat Syahbandar melakukan pembiaran atau sengaja bersekongkol melindungi aktivitas dermaga ilegal tersebut,” ujarnya

Adapun itu, ada empat tuntutan dari LPTE yakni

1. Mendesak Bareskrim Polri segera memproses hukum pimpinan tertinggi PT GMS atas dugaan kejahatan lingkungan dan dermaga ilegal.

2. Meminta Menteri KLHK turun tangan menyegel lokasi dan menyeret pelaku pencemaran limbah B3 ke jalur pidana.

3. Meminta Menteri ESDM segera menghentikan seluruh kegiatan PT GMS dan melakukan audit total terhadap pelanggaran standar pertambangan.

4. Mendesak Menteri Perhubungan mencopot Kepala Syahbandar Lapuko yang diduga kuat “main mata” dengan aktivitas ilegal perusahaan.

“Kami datang ke Mabes Polri membawa bukti bahwa ini adalah kejahatan hukum berat yang sistematis. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang merusak alam demi keuntungan pribadi,” bebernya

Selain itu lembaga LPTE, akan terus mengawal kasus ini dengan melakukan unjuk rasa di kementerian kementerian terkait .

” Kami pastikan kasus ini akan sampai di 3 kementrian terkait: KEMENHUB,ESDM,dan KLHK,” ujarnya

 

 

 

Penulis: Redaksi