PPWI Konawe Utara Ultimatum Kementerian ESDM Tolak RKAB Tambang Perusak Hutan

Ketua PPWI Konawe Utara, Suhardin

TRENDSULTRA.ID, KENDARI– Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Utara melayangkan peringatan keras sekaligus ultimatum terbuka kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

PPWI menegaskan bahwa penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan yang terbukti atau terindikasi merusak hutan merupakan bentuk pengkhianatan negara terhadap konstitusi, lingkungan hidup, dan kepentingan rakyat. Negara dinilai tidak boleh berlindung di balik dokumen administratif sementara hutan dihancurkan, sungai tercemar, dan masyarakat terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

Ketua DPC PPWI Konawe Utara, Suhardin, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika kebijakan pusat justru melegalkan kejahatan ekologis. Ia menyebut, apabila Kementerian ESDM tetap menerbitkan RKAB bagi perusahaan perusak hutan, maka tindakan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif.

“Jika Kementerian ESDM tetap menerbitkan RKAB untuk perusahaan perusak hutan, itu bukan lagi kelalaian, melainkan kejahatan struktural. Negara hadir bukan untuk melindungi korporasi perusak, tetapi untuk menjaga hutan dan keselamatan rakyat,” katanya melalui rilis pers, pada Minggu (25/1/2026).

Menurut PPWI, desakan tersebut memiliki dasar kuat. Sejumlah perusahaan pertambangan diduga beroperasi di kawasan hutan bermasalah dan telah masuk dalam temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK). Temuan tersebut, kata Suhardin, seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM.

Namun, PPWI menilai masih ada perusahaan yang tetap mengajukan RKAB di tengah temuan Satgas PHK, seolah-olah kerusakan hutan dapat dihapus hanya dengan persetujuan administratif.

“RKAB tidak boleh menjadi alat pencucian dosa lingkungan. Perusahaan yang sudah tercatat dalam temuan Satgas PHK seharusnya dihentikan, bukan justru difasilitasi,” ujarnya.

PPWI juga menilai bahwa jika Kementerian ESDM tetap memaksakan penerbitan RKAB, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi dan unsur pembiaran oleh pejabat negara. PPWI secara tegas menyatakan bahwa kerusakan hutan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya bersifat lintas generasi dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat.

Sebagai bentuk tekanan nyata, PPWI DPC Konawe Utara memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta dengan sasaran Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam aksi tersebut, PPWI akan membawa data lapangan, dokumentasi kerusakan hutan, serta temuan Satgas PHK.

Aksi itu bertujuan mendesak penghentian dan penolakan RKAB bagi perusahaan perusak hutan, pencabutan izin usaha pertambangan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi dan pihak-pihak yang diduga melindunginya.

“Jika suara daerah diabaikan, kami akan datang langsung ke pusat kekuasaan. Kami akan berdiri di depan Kementerian ESDM dan Kejagung RI untuk menuntut keadilan lingkungan. Ini bukan ancaman, ini perlawanan warga negara,” bebernya

 

 

Penulis: Redaksi