TRENDSULTRA.ID, KENDARI- Muhammad Guntur bersama kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menyatakan tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kendari.
Dimana, Guntur tidak tinggal diam atas Putusan Pengadilan Tinggi Kendari, melalui Kuasa Hukumnya Marwan SH dan Sardin SH melakukan upaya Hukum KASASI.
Kuasa hukum (Muh. Guntur) Marwan menjelaskan bahwa Kliennya awalnya (Muh.Guntur) sebagai Penggugat melawan BASIR M sebagai tergugat I dan PT. BUMI KONAWE MERINA (BKM) sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara : 5/Pdt.G/2025/PN.Unh.
“Bahwa dalam Amar Putusan Tingkat Pertama mengabulkan Gugatan Penggugat,” katanya
Sementara itu, ia mengukapkan tergugat I melakukan Upaya Hukum Banding terdaftar dengan nomor perkara :60/Pdt.G/2025/PT.Kdi dengan Amar putusan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan pertimbangan surat kuasa khusus (Muh.Guntur) kepada pengacaranya terdahulu adalah cacat formil.
“Saya berharap permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya
Penulis: Redaksi






